Sabtu, 19 Februari 2011

Pemikiran Tentang Demokrasi







Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Kenapa demokrasi itu hanya diartikan sama dengan pemilihan langsung?! Apa benar jika sudah ada pemilihan umum langsung berarti sudah demokratis. Bila sudah memberikan kebebasan kepada setiap partai untuk mengajukan pemimpin dan untuk kemudian dipilih berarti sudah demokratis. Bila yang mayoritas itu berkuasa dan berhak melakukan apa saja atas nama kepentingan suara terbanyak itu sudah benar-benar membebaskan dan adil?! Bila sudah memberikan dan diberikan otonomi dan hak istimewa daerah  berarti sudah adil dan memberikan kebebasan. Apa benar itu sudah sangat demokratis, adil, dan juga bebas?! Alasannya apa?! Sejarah, budaya, potensi kekayaan alam atau kekuasaan?

Hal ini juga diperburuk dengan sikap media massa yang selalu mengatasnamakan demokrasi dan kebebasan untuk melakukan apa saja yang diinginkan sesuai dengan kepentingan mereka sendiri. Apakah dengan menayangkan gosip dan mempertontonkan serta memberitakan segala pembodohan itu sudah sangat demokratis dan adil?! Yakin bukan hanya untuk kepentingan materi dan komersialisasi industri semata?! Apa benar sudah membantu memperbaiki kehidupan bangsa dan negara menjadi lebih demokratis dan bebas?

Jika memang sudah sangat demokratis dan bebas, mana mungkinlah keadaan kita seperti sekarang ini. Apa mungkin karena sudah sangat demokratis dan bebas sehingga kita menjadi seperti sekarang ini?! Apa sebenarnya yang terjadi?
Di sinilah kemudian permainan pembodohan menjadi lebih mudah dipermainkan karena segala sesuatunya bisa dirasionalisasikan dengan mudahnya. Termasuk juga demokrasi dan kebebasan itu sendiri. Pemahaman atas demokrasi dan kebebasan dibatasi hanya pada pandangan rasional yang diyakini dan juga yang dianggap realistis dalam pandangan yang bisa dilihat, didengar, dan dirasakan langsung pada saat dan waktu tertentu saja. 

Benar-benar sudah menjadi manusia penonton  dan manusia pembuat tontonan. Jangka panjang pun hanya menjadi sebuah rasionalisasi atas mimpi di siang bolong. Berkesan sangat realistis namun sebenarnya hanya buang waktu dan energi saja. Pantas dan wajarlah bila perubahan tidak akan pernah terjadi. Berkeringat dari satu kedai kopi ke kedai lainnya pun hanya sekedar untuk saling berbual rasionalisasi saja. Pemimpin, penguasa, masyarakat, yang ditindas, tak ada bedanya. Pembodohan terus berlanjut. Yang membodohi tak tahu telah membodohi dan dibodohi, yang dibodohi pun tak tahu telah dibodohi dan terus melanjutkan pembodohan. 

Demokrasi itu adalah kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat, dan kebebasan itu bukan berarti mayoritas bisa berkuasa serta boleh mengabaikan peraturan dan landasan utama pembentukan sebuah negara maupun wilayah.
Keadilan yang seadil-adilnya adalah prinsip dasar demokrasi, di mana pemilihan umum yang dilakukan tanpa sebuah proses yang jujur dan adil, yang hanya mengobral janji, sama sekali tidak demokratis.




 

Pengertian HAM






HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.

Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka yang memiliki kedudukan sebagai penyelenggara maupun aparatus negara diberikan sejumlah kewenangan sekaligus kewajiban. Dalam rangka itu pula maka selanjutnya negara membuat hukum sebagai landasan untuk upaya pemenuhan HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi liar “sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak hidup di ruang-hampa yang tak ada hukum maupun acuan budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang kebersamaan yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi, menghormati HAM orang lain, itu memang merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.

Dalam kaitan itu, mana yang utama: kepentingan individual atau kepentingan masyarakat? Tak mudah menentukannya. Mementingkan diri sendiri, itu jelas penting. Nilai budaya yang individualistik, yang umumnya sangat dihayati oleh orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita – sehingga mereka harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki kedirian (selfness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik ini, seiring waktu, niscaya menumbuhkan nilai independensi (kemandirian), yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri

Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat